AMI Fakultas Hukum
Sejak Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, arah pendidikan tinggi telah berubah
menjadi pendidkan tinggi yang bersifat pada pemenuhan kebutuhan stakeholder
atau pasar kerja. Perubahan arah kebijakan pendidikan tersebut disertai dengan
perubahan paradigma dalam penyelengaraan satuan pendidikan tinggi. Dalam hal
ini, undang-undang tersebut mengamantkan bahwa penyelenggaraan pendidikan
tinggi harus berdasarkan pada prinsip otonomi, akuntabilitas, penjaminan mutu
dan evaluasi yang transparan. Selain itu, pada masa sekarang tuntutan
masyarakat terhadap mutu lulusan dan layanan pendidikan tinggi telah semakin
meningkat. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk membudayakan mutu
penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan berbagai instrument yaitu akreditasi
dan penjaminan mutu internal perguruan tinggi. Paradigma baru yang behubungan
dengan prinsip mutu semakin tegas yaitu dengan adanya peraturan pemerintah
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah
mengamanatkan bahwa semua satuan pendidikan tinggi wajib melaksanakan mutu
pendidikan.
Universitas Islam Jakarta (UID), sebagai salah satu
lembaga pendidikan tinggi di Indonesia menyambut baik upaya peningkatan mutu
pendidikan dalam rangka pemenuhan tuntutan stakeholder yang semakin peduli
mutu. Oleh karena itu UID telah melakukan berbagai upaya peningkatan mutu
diantaranya dengan menerapkan sistem penjaminan manjemen mutu internal (SPMI)
melalui Audit Mutu Internal – Universitas Islam Jakarta (AMI-UID). AMI-UID ini
dimaksudkan untuk meninjau tingkat kesesuaian dan efektifitas penerapan SPMI
yang telah ditetapkan dan menjadi dasar arah strategi dan sasaran mutu UID yang
ingin dicapai dan tertuang dalam Manual Mutu UID. Kegiatan AMI-UID Tahun 2022
berlangsung secara serentak untuk ke enam program studi (Prodi) strata satu di
lingkungan UID. Pelaksanaan penjaminan mutu di setiap Prodi merupakan gambaran
kualitas pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sehingga pelaksanaannya harus
dipantau dan dipastikan berjalan secara efektif. Pusat Penjaminan Mutu UID
sebagai sebuah lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penjaminan mutu
pada setiap Prodi di UID memandang perlu melaksanakan AMI-UID.
Hasil dari AMI-UID ini diharapkan dapat memberikan
gambaran apakah kegiatan akademik yang berlaku pada masing-masing prodi akan
menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai dengan kompetensi yang
telah ditetapkan di masing-masing prodi. Selain itu, AMI-UID berfungsi sebagai
alat manajemen untuk asesmen mandiri terhadap semua proses atau kegiatan yang
telah diselenggarakan oleh Prodi di lingkungan UID. AMI-UID penting dan wajib
dilakukan untuk memastikan dilakukannya tindakan perbaikan sesuai hasil temuan
audit internal yang telah dilakukan.
1. Download laporan AMI 2021
2. Download laporan AMI 2022
3. Download laporan AMI 2022
Posting Komentar untuk "AMI Fakultas Hukum"