Manual SPMI Fakultas Hukum
“Mampu menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan
potensinya dan mampu menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi
yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara”.
Untuk menciptakan perguruan tinggi yang bermutu, Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan
penjaminan mutu Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan
kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana
dan berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi,
pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 mengatur bahwa penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas:
1. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi
2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
yang dilakukan melalui akreditasi
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, setiap Perguruan Tinggi wajib
mengembangkan dan menerapkan SPMI yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 1 Ayat 3 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Tinggi menjelaskan bahwa SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu
pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk
mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara
berencana dan berkelanjutan.
Kemudian, Pasal 8 Ayat 4 Permenristekdikti Nomor 62 tahun
2016 tersebut memberi amanah bahwa setiap Perguruan Tinggi berkewajiban untuk:
1. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi,
mengendalikan, dan mengembangkan SPMI
2. Menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas:
a. Dokumen
kebijakan SPMI
b. Dokumen
manual SPMI
c. Dokumen
standar SPMI
d. Dokumen
formulir SPMI
Merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas, serta
dalam rangka mewujudkan VMTS nya, maka Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
telah merumuskan, menetapkan, dan menerapkan “Manual SPMI Fakultas Hukum Universitas
Islam Jakarta”. Manual SPMI ini merupakan dokumen yang berisi garis-garis besar
tentang bagaimana Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta menetapkan,
melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan standar pendidikan
tinggi secara berkesinambungan sehingga terwujud budaya mutu.
Merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut
diatas, serta dalam rangka mewujudkan VMTS Fakultas Hukum Universitas Islam
Jakarta, maka Fakultas Hukum UID merancang, merumuskan, menyusun, dan
menetapkan Manual SPMI Fakultas Hukum UID.
1. Manual penetapan standar (baca dan download)
2. Manual pelaksanaan standar (baca dan download)
3. Manual evaluasi pelaksanaan (baca dan download)
4. Manual pengendalian standar (baca dan download)
5. Manual peningkatan standar (baca dan download)
Posting Komentar untuk "Manual SPMI Fakultas Hukum"