Rapat Tinjauan Manajemen Fakultas Hukum
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat secara bermutu pada setiap jenjang Pendidikan Tinggi yang dimilikinya. Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara. Untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 menegaskan bahwa setiap Perguruan Tinggi wajib menjalankan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan, yang dilakukan melalui siklus PPEPP:
1. Penetapan Standar Dikti
2. Pelaksanaan Standar Dikti
3. Evaluasi pelaksanaan Standar Dikti
4. Pengendalian pelaksanaan Standar Dikti
5. Peningkatan Standar Dikti
Selanjutnya, Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016
tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Evaluasi
standar pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam siklus PPEPP adalah
dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI). Kemenristekdikti (2018) memberi
petunjuk bahwa langkah setelah Evaluasi Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi
adalah Pengendalian Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi. Pada dasarnya dari
Evaluasi Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi, terdapat 4 (empat) kemungkinan
kesimpulan hasil evaluasi, yaitu:
1. Pelaksanaan standar mencapai standar
pendidikan tinggi
2. Pelaksanaan standar melampaui standar
pendidikan tinggi
3. Pelaksanaan standar belum mencapai standar
pendidikan tinggi
4. Pelaksanaan standar menyimpang dari standar
pendidikan tinggi
Merujuk pada peraturan/kebijakan tersebut diatas,
pimpinan Fakultas Hukum – Universitas Islam Jakarta (FH – UID) menetapan
pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi melalui sebuat pertemuan
atau rapat khusus yang disebut sebagai Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). RTM
ditujukan untuk menentukan langkah-langkah pengendalian pelaksanaan standar
pendidikan tinggi, untuk membahas tindak lanjut dari temuan AMI yang menyatakan
bahwa standar pendidikan tinggi tertentu belum tercapai atau menyimpang dari
standar yang telah ditetapkan.
Pimpinan FH – UID menyelenggarakan RTM secara periodik,
yaitu setiap bulan Januari. RTM dilakukan untuk meninjau capaian kinerja SPMI
dan capaian kinerja pelayanan fakultas. Secara khusus, RTM ditujukan untuk
memastikan kelanjutan, kesesuaian, kecukupan dan efektivitas SPMI dan sistem
pelayanan. Salah satu tujuan khusus dari RTM yang dipimpin langsung oleh Dekan
FH – UID dan dihadiri oleh seluruh pimpinan fakultas dan pimpinan prodi ini
adalah untuk membahas tindak lanjut temuan AMI. RTM dilakukan untuk memastikan
apakah temuan AMI dapat ditindaklanjuti dengan baik dan memastikan apakah SPMI
berjalan efektif dan efisien. RTM ini mencakup penilaian untuk peningkatan dan
perubahan SPMI, termasuk kebijakan mutu dan sasaran mutu. Setiap kegiatan RTM
direkam dan hasil rekamannya dipelihara dengan baik oleh Unit Penjaminan Mutu
sehingga sewaktu-waktu bisa dibuka untuk dipelajari.
1. RTM Tahun 2021 (Baca dan download)
2. RTM Tahun 2022 (Baca dan download)
3. RTM Tahun 2023 (Baca dan download)
Posting Komentar untuk "Rapat Tinjauan Manajemen Fakultas Hukum"