Standar SPMI Bidang PendidikanMagister Ilmu Hukum
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan kegiatan
Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat secara bermutu pada
setiap jenjang Pendidikan Tinggi yang dimilikinya. Pendidikan Tinggi yang
bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara
aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau
Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 memberi
amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan penjaminan mutu
Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan
sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan
berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi,
pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Selanjutnya,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengatur bahwa penjaminan mutu Pendidikan Tinggi
terdiri atas
1. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang
dikembangkan oleh Perguruan Tinggi
2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang
dilakukan melalui akreditasi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun
2020 mengatur lebih lanjut tentang kewajiban setiap Perguruan Tinggi untuk
mengembangkan dan menerapkan SPMI. Permendikbud tersebut memberi amanah bahwa
pengembangan SPMI wajib didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi,
yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, dan
Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Permendikbud ini mengatur bahwa
Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas 24 standar, yang
mencakup:
1. Delapan Standar Nasional Pendidikan
2. Delapan Standar Nasional Penelitian
3. Delapan Standar Nasional Pengabdian kepada
Masyarakat.
No. |
Nama standar |
Tindakan |
1 |
Standar
kompetensi lulusan |
|
2 |
Standar
isi Pembelajaran |
|
3 |
Standar
proses Pembelajaran |
|
4 |
Standar
penilaian Pembelajaran |
|
5 |
Standar
Dosen dan Tenaga Kependidikan |
|
6 |
Standar
sarana dan prasarana Pembelajaran |
|
7 |
Standar
pengelolaan Pembelajaran |
|
8 |
Standar
pembiayaan Pembelajaran |
Posting Komentar untuk "Standar SPMI Bidang PendidikanMagister Ilmu Hukum"