Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Standar SPMI Bidang Penelitian Magister Ilmu Hukum

 


Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat secara bermutu pada setiap jenjang Pendidikan Tinggi yang dimilikinya. Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara. 

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengatur bahwa penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas 

1.   Sistem Penjaminan Mutu Internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi

2.   Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang dilakukan melalui akreditasi. 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 mengatur lebih lanjut tentang kewajiban setiap Perguruan Tinggi untuk mengembangkan dan menerapkan SPMI. Permendikbud tersebut memberi amanah bahwa pengembangan SPMI wajib didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Permendikbud ini mengatur bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas 24 standar, yang mencakup:  

1.   Delapan Standar Nasional Pendidikan

2.   Delapan Standar Nasional Penelitian

3.   Delapan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. 

Merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas, serta dalam rangka mewujudkan VMTS, maka Fakultas Humum UID merancang, merumuskan, menyusun, dan menetapkan Standar Pendidikan. Penetapan Standar SPMI ini merupakan bagian yang sangat penting bagi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di UID serta menjadi pedoman bagi sivitas akademika dan seluruh pemangku kepentingan Fakultas Hukum UID. Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Fakultas Hukum UID telah menetapkan standar penelitian sebagaimana terlihat pada tabel berikut.

 

No.

Nama standar

Tindakan

1

Standar hasil Penelitian

Lihat dan download

2

Standar isi Penelitian

Lihat dan download

3

Standar proses Penelitian

Lihat dan download

4

Standar penilaian Penelitian

Lihat dan download

5

Standar Peneliti

Lihat dan download

6

Standar sarana dan prasarana Penelitian

Lihat dan download

7

Standar pengelolaan Penelitian

Lihat dan download

8

Standar pembiayaan Penelitian

Lihat dan download

 

 


Posting Komentar untuk "Standar SPMI Bidang Penelitian Magister Ilmu Hukum"