Standar SPMI Bidang Penelitian Magister Ilmu Hukum
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 memberi
amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan penjaminan mutu
Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan
sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan
berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi,
pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Selanjutnya,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengatur bahwa penjaminan mutu Pendidikan Tinggi
terdiri atas
1. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang
dikembangkan oleh Perguruan Tinggi
2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang
dilakukan melalui akreditasi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun
2020 mengatur lebih lanjut tentang kewajiban setiap Perguruan Tinggi untuk
mengembangkan dan menerapkan SPMI. Permendikbud tersebut memberi amanah bahwa
pengembangan SPMI wajib didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi,
yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian, dan
Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Permendikbud ini mengatur bahwa
Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri atas 24 standar, yang
mencakup:
1. Delapan Standar Nasional Pendidikan
2. Delapan Standar Nasional Penelitian
3. Delapan Standar Nasional Pengabdian kepada
Masyarakat.
Merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas, serta dalam rangka mewujudkan VMTS, maka Fakultas Humum UID merancang, merumuskan, menyusun, dan menetapkan Standar Pendidikan. Penetapan Standar SPMI ini merupakan bagian yang sangat penting bagi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di UID serta menjadi pedoman bagi sivitas akademika dan seluruh pemangku kepentingan Fakultas Hukum UID. Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Fakultas Hukum UID telah menetapkan standar penelitian sebagaimana terlihat pada tabel berikut.
No. |
Nama
standar |
Tindakan |
1 |
Standar hasil
Penelitian |
|
2 |
Standar isi
Penelitian |
|
3 |
Standar proses
Penelitian |
|
4 |
Standar penilaian
Penelitian |
|
5 |
Standar Peneliti |
|
6 |
Standar sarana
dan prasarana Penelitian |
|
7 |
Standar
pengelolaan Penelitian |
|
8 |
Standar
pembiayaan Penelitian |
Posting Komentar untuk "Standar SPMI Bidang Penelitian Magister Ilmu Hukum"